Persyaratan Pelayanan
- Warga Negara Indonesia.
- Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
- Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
- Pemohon melengkapi persyaratan
- Petugas memverifikasi keperluan pemohon
- Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Biaya/Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri disekitar gedung Balai Dikmen Kabupaten Sleman, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekam data dan informasi.
Produk Pelayanan
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi Publik di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman, antara lain informasi tentang Kegiatan Layanan Balai Dikmen Kabupaten Sleman
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Datang Langsung,
- Kotak saran
- email : balaidikmen.sleman@jogjaprov.go.id
Permohonan Informasi Publik pada https://baldiksleman.jogjaprov.go.id/ppid/permohonan_informasi