Persyaratan Pelayanan
Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
- Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
- Petugas menyelesaikan pengaduan
- Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduanakan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.
Biaya/Tarif
Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya (Gratis). Biaya yang timbul hanya untuk akses internet.
Produk Pelayanan
- Setiap hasil kegiatan penanganan pengaduan masyarakat dicatat dalam suatu bentuk laporan yang dicetak rangkap 2 (dua). Satu diperuntukkan sebagai arsip atau dokumen bagi SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan satu dijadikan tembusan untuk sekretariat Pengaduan;
- SKPD yang melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat berkewajiban untuk memberitahukan hasil atau tindakan penyelesaian tersebut kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
a. Datang Langsung,
b. Kotak saran
c. email : balaidikmen.sleman@jogjaprov.go.id
Pengaduan klik disini https://baldiksleman.jogjaprov.go.id/ppid/pengaduan