Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan pengajuan cuti, dilengkapi dengan persyaratan oleh yang bersangkutan;
- Formulir Permohonan Cuti (download dari aplikasi SIYAP-DIKPORA DIY https://kepegawaian-dikpora.jogjaprov.go.id/login) yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani;
- Cuti Sakit dilampiri scan Surat Dokter ASLI sesuai dengan tanggal permohonan cuti.
- Cuti Bersalin dilampiri bukti pendukung : scan Surat Dokter Hari Perkiraan Lahir (HPL) ASLI sesuai dengan tanggal permohonan cuti.
- Cuti Besar dilampiri bukti pendukung sesuai dengan alasan kepentingan, misal jka alasan akan melaksanakan ibadah haji, dapat melampirkan bukti pendaftaran, jadwal perjalanan, paspor, dan bukti pelunasan pembiayaan. Alasan kepentingan lainnya bisa menyesuaikan.
- Cuti Alasan Penting dilampiri bukti pendukung sesuai dengan alasan kepentingan, misal Akte Kematian, surat opname dari rumah sakit, surat dokter, undangan pernikahan, dan lain-lain.
- Upload file lampiran dilakukan oleh Admin Sekolah/Unit Kerja
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Semua persyaratan di Upload pada aplikasi SIYAP-DIKPORA DIY dan pengajuan dari sekolah harus di approve admin sekolah
- Petugas menverifikasi dan memvalidasi persyaratan untuk diajukan ke Ka Subbag TU untuk mendapatkan paraf
- Pimpinan/Kepala Balai akan menandatangani surat permohonan Cuti /Rekomendasi Cuti Besar dari subbag tatausaha untuk diproses lebih lanjut
- Proses pembuatan surat ijin/rekomendasi cuti diajukan penandatanganan oleh kepala Balai
Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap;
- Lebih dari 1 hari apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap, ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan
Biaya/Tarif
Gratis / tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat izin cuti, Surat Rekomendasi Cuti Besar
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Datang langsung
- Melalui Kotak Saran
- Email : balaidikmen.sleman@jogjaprov.go.id ; tu.balaidikmensleman@gmail.com