SLEMAN, Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimew...
SLEMAN, Pada hari ini Senin, 19 September 2023 Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Penguatan Manajerial bagi Kepala Tata Usaha SMA dan SMK se Kabuapten Sleman.
Kegiatan Penguatan Manajerial Kepala Tata Usaha SMA dan SMK di buka oleh Kepala Balai Dikmen Kabupaten Sleman Bapak Dwi Agus Muchdiharto, S.H., M.A. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa satu-satunya pejabat struktural di sekolah adalah Kepala Tata Usaha yang memiliki tugas yaitu menjalankan administrasi sekolah baik Keuangan, Persurtan dan Pengelolaan Aset serta tugas pokok dan fungsi ketata usahaan. Dan kita ketahui masih banyak kekurangan dalam menjalankan Tupoksi Ketatausahaan superti Sumber Daya Manusia (SDM) terus berkurang serta Tenaga Tata Usaha masih banyak belum mengusai Teknologi Informasi.
Dalam kegiatan Penguatan Manajerial Kepala Tata Usaha SMA dan SMK yang menghadirkan narasumber dari Dinas Dikopra DIY dan Ketua Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAKSIJI). Narasumber Dinas Dikpora DIY yang diwakili oleh Bapak Haryra Achylisar Alryanto, S. Or., M.M. yang menyampaikan materi tentang Disiplin Pegawai, dalam paparannya diharapkan bahwa seluruh ASN dan P3K di DIY dapat mematuhi perturan-peraturan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pagawai baik di instansi negeri maupun swasta untuk mewujudkan ahli profesianal dan berintegritas.
Untuk menumbuh kembangkan semangat Anti Korupsi di SMA dan SMK Kabupaten Sleman, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman menghadirkan Ketua Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAKSIJI) untuk memberikan wawasan dan materi berkaitan kegiatan-kegiatan Anti Korupsi. Pada kesempatan kali ini menitikberatkan pada kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah, pejabat pengadaan yang ada disekolah agar memahami dengan benar regulasi yang ada sehingga diharapkan meminimalkan tidakan-tindakan yang mengakibatkan korupsi. Dalam kesempatan itu juga menyampaikan agar memahami Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. /rif